Pemerintah Melalui Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei 2021, Catat Daftar Kendaraan

- 9 April 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021.
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021. /pixabay.com/995645

Kendaraan yang dilarang beroperasi:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Sementara, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, di antaranya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. 
  4. Ambulans
  5. Pemadam kebakaran 
  6. Mobil barang

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 9 April 2021 Ada di Dua Lokasi

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, diatur pula wilayah lingkungan perkotaan yang masih boleh dibuka, di antaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian semua wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.

Pada sektor angkutan penyeberangan, diberlakukan pengecualian bagi penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar, dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok, dan mengangkut obat-obatan.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x