Pemerintah Melalui Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei 2021, Catat Daftar Kendaraan

- 9 April 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021.
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021. /pixabay.com/995645

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal mudik Lebaran 2021, yaitu melarang semua moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kabar tersebut dinyatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Online Jawa Barat  Hari Ini Jumat 9 April 2021

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Adita.

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. 

Dilansir dari Antara, berikut adalah daftar kendaraan darat yang diizinkan dan dilarang beroperasi pada awal Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Offline Jawa Barat Hari Ini Jumat 9 April 2021

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x