Cianjurpedia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal mudik Lebaran 2021, yaitu melarang semua moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kabar tersebut dinyatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Online Jawa Barat Hari Ini Jumat 9 April 2021
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Adita.
Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut.
Dilansir dari Antara, berikut adalah daftar kendaraan darat yang diizinkan dan dilarang beroperasi pada awal Mei 2021.
Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Offline Jawa Barat Hari Ini Jumat 9 April 2021