Pemerintah Melalui Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei 2021, Catat Daftar Kendaraan

- 9 April 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021.
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021. /pixabay.com/995645

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sumedang, Jumat 9 April 2021

Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri,” katanya.

Diketahui, Polri akan menyiapkan ratusan ribu personel gabungan di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2021.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x