Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap Pemalsuan 690 AJB Tanah

- 1 Mei 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita 690 AJB dan akta hibah palsu.
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita 690 AJB dan akta hibah palsu. /Pixabay/Mohamed_hassan

Baca Juga: Makna, Hikmah dan Tata cara I’tikaf di Bulan Ramadhan Menurut Rasulullah

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: polda banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah