Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap Pemalsuan 690 AJB Tanah

- 1 Mei 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita 690 AJB dan akta hibah palsu.
Ilustrasi mafia tanah yang dilakukan di Kabupaten Serang, polisi menyita 690 AJB dan akta hibah palsu. /Pixabay/Mohamed_hassan

Cianjurpedia.com - Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap adanya 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang beredar di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Sebelumnya Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, dalam keterangan pers pada Kamis 29 April 2021, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

"Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran," ungkap Martri Sonny.

Baca Juga: Apa itu Lailatul Qadar Dan Makna ‘Lebih dari 1000 Bulan’

Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan.Serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka Dedi Setia Budi.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: polda banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x