Pihak kepolisian kini telah mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti berupa tangkapan layar atau 'screenshoot' dari postingan di media sosial.
Baca Juga: Salah Satu Anggota Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia
"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam rilis tersebut, Ramadhan juga menyebutkan, penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.
Kemudian tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan dr Lois.***