KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

- 12 Juli 2021, 19:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /ANTARA

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tuturnya.

Kendati begitu, Firli mengungkapkan, KPK tak bisa menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Karenanya, dia meminta masyarakat bersabar dan mendukung penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah