Layanan Telemedicine Kementerian Kesehatan Diperluas ke Wilayah Bodetabek, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 15 Juli 2021, 06:35 WIB
Ini dia 11 platform untuk melakukan telemedicine secara gratis bagi pasie Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Ini dia 11 platform untuk melakukan telemedicine secara gratis bagi pasie Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. /Instagram @indonesiabaik.id

Cianjurpedia.com – Layanan konsultasi kesehatan online dan obat gratis atau telemedicine yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini diperluas hingga wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sebelumnya, layanan telemedicine telah diujicobakan di wilayah DKI Jakarta sejak 7 Juli 2021. Total ada sebelas platform telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes, diantaranya Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat dan Getwell.

Telemedicine dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, terutama yang melakukan isolasi mandiri di rumah, melakukan konsultasi kesehatan secara virtual tanpa harus datang ke RS.

Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi beban keterisian tempat tidur di rumah sakit, sehingga telemedicine bisa digunakan untuk pasien bergejala sedang, berat dan kritis.

Baca Juga: Rekor Baru, Indonesia Catat 54.517 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini

Alurnya Lebih Mudah

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kini alur layanan telemedicine COVID-19 dibuat lebih ringkas. Pasien tidak perlu lagi mengirimkan pesan ke apotek Kimia Farma, tapi cukup mengisi form pemesanan obat dan unggah KTP di platform telemedicine yang dipilih dan semuanya sudah langsung diproses secara otomatis.

Layanan telemedicine gratis dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR/Antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan test COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x