Layanan Telemedicine Kementerian Kesehatan Diperluas ke Wilayah Bodetabek, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 15 Juli 2021, 06:35 WIB
Ini dia 11 platform untuk melakukan telemedicine secara gratis bagi pasie Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Ini dia 11 platform untuk melakukan telemedicine secara gratis bagi pasie Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. /Instagram @indonesiabaik.id

Cianjurpedia.com – Layanan konsultasi kesehatan online dan obat gratis atau telemedicine yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini diperluas hingga wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sebelumnya, layanan telemedicine telah diujicobakan di wilayah DKI Jakarta sejak 7 Juli 2021. Total ada sebelas platform telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes, diantaranya Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat dan Getwell.

Telemedicine dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, terutama yang melakukan isolasi mandiri di rumah, melakukan konsultasi kesehatan secara virtual tanpa harus datang ke RS.

Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi beban keterisian tempat tidur di rumah sakit, sehingga telemedicine bisa digunakan untuk pasien bergejala sedang, berat dan kritis.

Baca Juga: Rekor Baru, Indonesia Catat 54.517 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini

Alurnya Lebih Mudah

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kini alur layanan telemedicine COVID-19 dibuat lebih ringkas. Pasien tidak perlu lagi mengirimkan pesan ke apotek Kimia Farma, tapi cukup mengisi form pemesanan obat dan unggah KTP di platform telemedicine yang dipilih dan semuanya sudah langsung diproses secara otomatis.

Layanan telemedicine gratis dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR/Antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan test COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 300 Ribu Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan OTG

Setelah mendapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari sebelas layanan telemedicine. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Sebelum berkonsultasi, pasien harus menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes.

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien. Hanya pasien kategori isoman, yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

 Baca Juga: Obat dan Vitamin Gratis dari Pemprov Jabar untuk Warga yang Terpapar Covid-19 dan Sedang Jalani Isoman

Tidak Semua Obat Diberikan Gratis

Hanya ada 2 paket obat yang ditanggung Kemenkes ,yakni Paket A (Orang Tanpa Gejala) berupa multivitamin C, D, E, Zinc sebanyak 10 butir konsumsi satu kali sehari.

Paket B (bergejala ringan) berupa multivitamin C, D, E, Zinc sebanyak 10 butir konsumsi satu kali sehari, Azithromisin 500mg sebanyak 5 butir konsumsi sehari sekali, Oseltamivir 75mg sebanyak 14 butir konsumsi dua kali sehari dan parasetamol tab 500 mg sebanyak 10 butir (apabila dibutuhkan).

Pengiriman obat dan/atau vitamin dari apotek Kimia Farma ke alamat pasien akan dibantu oleh jasa ekspedisi SiCepat. Untuk itu, pastikan pengisian alamat pengiriman di platform telemedicine sudah benar, sesuai dengan alamat pasien.

Setelah diproses, pasien akan mendapatkan SMS dari SiCepat yang berisi nomor resi dan status pengiriman. Jadi pasien bisa memantau lokasi/posisi barang kiriman. ***

 

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x