Bicara Soal Vaksinasi  Covid-19, Ustadz Adi Hidayat: Boleh Asal Menurut Kaidah Pokok Islam dengan Kondisi Ini

- 27 Juli 2021, 09:38 WIB
Ustadz Adi Hidayat bicara soal vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam
Ustadz Adi Hidayat bicara soal vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam /Tangkap layar dari akun Instagram @adihidayatofficial

 

Cianjurpedia.com – Ustadz Adi Hidayat menanggapi masalah vaksin Covid-19 yang saat ini sedang menjadi program pemerintah sebagai ikhtiar mencegah terjadinya penularan wabah tersebut dan mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

Menurut Ustadz Adi Hidayat  sebagai umat muslim dalam menentukan segala sesuatu tetap harus menurut kaidah dasar Islam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa apa pun yang kita konsumsi baik langsung melalui mulut atau yang disuntikan ke tubuh harus menurut kontruksi hukum halal dan thayyib.

Selain itu Ustadz Adi Hidayat juga menambahkan segala sesuatu yang melalui perangkat hidup lain seperti pangan, sandang, papan dan sebagainya juga harus memenuhi kedua kaidar dasar atau pokok tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Banpres Produktif Usaha Mikro Sebesar Rp3,6 Triliun Mulai Juli 2021

Dalil umumnya yang menjelaskan hal diatas seperti tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168, yang berbunyi,”Hai manusia! Makanlah makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi serta jangan  kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Halal mengandung pengertian sesuatu yang bebas dari persoalan secara syariat adalah dipandang suci atau baik dari segi asal materinya dan cara memerolehnya misalnya mengenai program vaksinasi.

“Bagaimana pandangan Al-Quran dan hadist atau sunnah memandang materi yang digunakan apakah bahanya halal secara syariat atau mengandung unsur-unsur yang dilarang Al-Quran,”ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kondis pertama menurutnya yang menjadi  hal pokok yang harus dipastikan terkait dengan vaksinasi ini yakni bahan-bahan materinya yang digunakan harus terbebas dari bahan-bahan yang tidak diperkenankan syariat atau haram atau dianggap tidak suci (najis).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tingkatkan Bantuan Sosial

Selanjutnya kondisi kedua menurutnya vaksin harus mempunyaisifat Thayyib  yang artinya ada kesesuain antara vaksin yang telah dihasilkan yang suci ini dengan kondisi  tubuh yang akan divaksinasai termasuk efikasi atau kemanjuran.

“Jangan sampai vaksinya bagus dan halal serta suci secara syariat tapi keadaan tubuh kita tidak sesuai dengan tubuh kita.”

“Maka dengan itu vaksin itu tidak diperkenankan dipergunakan sekalipun itu halal,”demikian tutur Ustadz Adi Hidayat yang dikutip Cianjurpedia.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 24 Juli 2021.

“Sebaliknya jika vaksin itu sudah suci, bagus, tubuh kita dicek kita baik tidak ada persoalan, maka boleh digunakan apalagi tujuan mashalat tercapai baik untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).”

Baca Juga: Polisi Bekuk Predator Anak, Korban Diperkirakan Terus Bertambah

Kondis ketiga menurut Ustadz Adi Hidayat jika hukum asal atau pokok salah satunya tidak terpenuhi maka detil hukum menjadi berbeda.

Misalnya unsur halalnya tidak terpenuhi dimana materi pembuat vaksin salah satu enzim atau tripsin ternyata termasuk yang diharamkan dari syariat contoh Babi, maka jelas babi sifatnya diharamkan sesuai Q.S Al-Baqarah : 173 dan Q.S. Al-Maidah : 3.

Andaikata materi vaksin yang dindikasi mengandung babi setelah diteliti benar ada, maka hukum asalnya berubah menjadi haram walaupun vaksin tersebut thayyib bagi tubuh.

Namun unsur haram tersebut diatas bisa beralih sementara karena faktor maslahlat maksudnya jika kondisinya karena tidak atau belum ditemukan lagi vaksin yang halal sifatnya.

Baca Juga: Meski Telat, Pemerintah Akhirnya Menutup Pintu Bagi TKA Selama Masa PPKM

Sementara hajat orang banyak membutuhkan maka dalam kondisi demikian sifatnya menjadi darurat sampai ditemukan vaksin yang halal seperti dijelaskan di akhir ayat Q.S. Al-Baqarah ayat 137.

Kondisi keempat jika nanti vaksin halal dan haram sudah ada, maka bagi umat Islam wajib memilih atau mendahulukan vaksin yang halal tidak boleh mengunakan vaksin haram.

Setelah kita mengetahui hukum sumber hukum dasar yakni Al-Quran dan hadist Rasulullah mengeluarkan kaidah hukum maka menurut Ustadz Adi Hidayat tinggal kita melihat para ulama bagaimana memahami kaidah tersebut sehingga ada transmisi ketersambungan penggunaan dalil terjalin.

Pandangan para ulama semuanya sudah tercantum pada Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dan Fatwa MUI No. 14 tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Catat Aturannya

“Lalu dilihat ada enggak fatwa-fatwa terkait di MUI yang telah dikeluarkan terkait vaksinasi dan sebagainya yang dijadikan sebagai bahan mengeluarkan fatwa dan perbandingan antara situasi yang dulu dengan sekarang.”

“Jika situasinya sama maka tinggal menggunakan fatwa yang sudah ada. “Kalau berbeda yang dilihat dan ditinjau untuk di jadikan dasar untuk membuat hukum yang sekarang,”pungkas Ustadz Adi Hidayat.***

 

 

 

 

 

 

 

Kedua cara memeroleh, bahannya sudah suci namun cara memeroleh vaksinya dengan cara salah misalnya mencuri makanya jadi haram.

 

 

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: YouTube/@Adi Hidayat Offccial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah