Vaksinator Suntikan Kosong di Pluit Ditetapkan Sebagai Tersangka, EO Akui Lalai Setelah Menyuntik 599 Orang

- 11 Agustus 2021, 05:19 WIB
Tersangka EO (pegang mic) pelaku pemberi vaksin kosong, meminta maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Tersangka EO (pegang mic) pelaku pemberi vaksin kosong, meminta maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021. /Dok PMJ/Yenni.

Cianjurpedia.com - Setelah videonya ramai menjadi pemberitaan, seorang nakes yang diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswa di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator tersebut merupakan seorang perawat yang juga relawan. 

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tiba-Tiba Umumkan Tutup Semua Akun Medsos dan Podcast, Ada Apa?

Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif EO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, EO yang telah diterapkan sebagai tersangka turut buka suara. Ia meminta maaf atas kelalaiannya saat menjadi vaksinator.

Baca Juga: Rizky Billar Bikin Leslar Lovers Terharu Karena Unggahan Foto Terbarunya di Instagram

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x