Catat, Begini Aturan Karantina Mandiri Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 16 Desember 2021, 11:13 WIB
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI / Instagram/ @soekarnohattaairport

Jika masih tetap melanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah