Jika masih tetap melanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.***
Jika masih tetap melanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: Hanif Hafsari Chaeza