Catat, Begini Aturan Karantina Mandiri Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 16 Desember 2021, 11:13 WIB
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI
Aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan internasional, ada pengecualian bagi WNA dan WNI / Instagram/ @soekarnohattaairport

Pertama, WNI (PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas) melakukan karantina mandiri terpusat di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Daftar Harga Tes PCR dan Tes Antigen di Kota Bogor, Mulai dari Rp75 ribu

Kedua, untuk WNI kategori lain dan WNA melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri di lebih dari 105 hotel yang mendapat status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.

Selain itu, pada surat edaran ini terdapat pengeculian kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dengan alasan khusus.

Alasan khusus ini di antaranya:

  1. WNI dengan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  2. WNI dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  3. WNI dengan kondisi kedukaan karena keluarga inti meninggal dunia
  4. WNA dengan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi, pelaku perjalanan dengan skema TCA (Travel Corridor Arrangement), delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau terpandang.

Namun kategori di atas harus menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag, Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN Dilarang Mudik

Kemudian terdapat dispensasi pengurangan karantina untuk pejabat pemerintah setingkat eselon 1 ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. 

Pengecualian dan dispensasi ini harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Bila ketentuan karantina mandiri ini dilanggar akan ditindak tegas. Misalnya dengan pengembalian kembali ke tempat karantina terpusat. 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x