Aturan Baru Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Lebih Singkat Tergantung dari Negara Kedatangan

- 6 Januari 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya.
Ilustrasi bandara. Berikut 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), simak selengkapnya. /Pixabay/652234

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan masa karantina terbaru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan masa karantina terbaru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 4 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Dengan ketentuan, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dikutip dari Antaranews , aturan masa karantina terbaru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Varian Omicron di Amerika, Grammy Awards 2022 Ditunda dan Belum Umumkan Tanggal Baru

Menguti dari laman covid19.go.id, dalam Surat Keputusan terbaru ini disebutkan bahwa PPLN wajib melakukan karantina selama 10x24 jam, jika datang dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari. 

Selain itu, aturan masa karantina 10x24 jam ini pun berlaku bagi PPLN yang melakukan perjalanan dari negara yang secara geografis berdekatan dengan negara yang memiliki kasus varian Omicron tinggi tersebut.

Sebelumnya, aturan masa karantina bagi PPLN yang melakukan perjalanan ke negara-negara dengan kriteria-kriteria di atas yaitu selama 14x24 jam.

Baca Juga: Link Streaming Radio MBC FM4U, Ada Im Siwan, Go Ah Sung, dan Park Young Woo Promosi Drama Tracer

Selanjutnya, untuk para PPLN yang melakukan perjalanan ke selain negara-negara dengan kriteria tersebut maka wajib melakukan karantina selama 7x24 jam setibanya di Indonesia dari sebelumnya selama 10x24 jam.

Aturan ini berlaku bagi semua PPLN yang masuk ke wilayah tanah air baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Untuk pintu masuk melalui jalur udara, para PPLN dapat memasuki wilayah NKRI melalui Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).

Baca Juga: Sembilan Titik Pintu Masuk Indonesia dan Lokasi Karantina Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sementara itu PPLN yang akan kembali ke NKRI melalui jalur laut, maka pintu masuk ke Indonesia terdapat di Pelabuhan Laut Batam (Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Pelabuhan Laut Nunukan (Kalimatan Utara).

Sedangkan pintu masuk jalut darat, maka PPLN dapat melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk (Kalimantan Barat), Pos Lintas Batas Negara Entikong (Kalimantan Barat), Pos Lintas Batas Negara Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Pembaharuan aturan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme terhadap perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Catat, Begini Aturan Karantina Mandiri Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***








Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah