Program Keluarga Harapan Tahun 2022 Dimulai pada Januari, Ini Cara Mengecek Anda Sudah Terdaftar atau Belum

- 6 Januari 2022, 16:40 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /setkab.go.id

Kedua, terdapat anak dalam rentang usia 0 hingga 6 tahun (maksimal 2 anak). Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp3 juta per tahun.

Ketiga, terdapat anak dalam usia pendidikan SD/MI sederajat atau anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum meyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900 ribu per tahun.

Keempat, terdapat anak dalam usia pendidikan SMP/sederajat atau anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum meyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Cepetan Klaim Kode Redeem Mobile Legends ML Hari ini,Kamis 6 Januari 2022, Hadiah Gratisnya Keren-keren

Kelima, terdapat anak dalam usia pendidikan SMA/sederajat atau anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum meyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2 juta per tahun.

Keenam, terdapat penyandang disabilitas berat (tuna daksa dan keterbelakangan mental) dengan jumlah maksimal 2 orang dan terdapat dalam keluarga. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Ketujuh, terdapat lansia berusia 70 tahun ke atas dengan jumlah maksimal satu orang dan berada dalam keluarga. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Aturan Baru Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Lebih Singkat Tergantung dari Negara Kedatangan

Cara mengecek daftar penerima bansos PKH

Berikut ini cara mengetahui seseorang termasuk penerima manfaat bansos PKH :

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah