Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barang Bukti Tembakau Sintetis 1,45 gram

- 15 Januari 2022, 01:06 WIB
Komika Fico Fachriza terlihat menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya
Komika Fico Fachriza terlihat menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya /PMJNews/

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Siapakah Fico Fachriza?

Bagi penyuka stand up comedy, nama Fico Fachriza tentu tak asing lagi. Ia mengawali karir melalui ajang Stand Up Comedy Indonesia pada tahun 2013 dan berhasil mendapatkan juara kedua saat itu.

Ia memutuskan terjun menjadi komika demi menghasilkan uang karena masalah keluarganya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Menangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba

Selain menjadi komika, Fico Fachriza juga pernah membintangi beberapa film, di antaranya “Comic 8 : Casino King Part 1 “, “Comic 8 : Casino King Part 2”, “Warkop DKI Reborn : Jangkrik Boss!”, “Koala Kumal”, hingga “Nikah Yuk!”.

Sementara itu, ia juga pernah membintangi web series “Cek Toko Sebelah The Series” dan “Mimpiku Jadi Nyata”.***



Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x