Jika terjadi pelanggaran undang-undang tersebut maka akan diberikan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Dengan adanya peningkatan minat yang tinggi akan NFT, maka Kemkominfo menghimbau masyarakat agar merespon tren tersebut dengan bijak dan memanfaatkan potensi ekonomi tanpa menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat pun dihimbau agar meningkatkan literasi digital serta terampil memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.***