Jadi Pengawas Transaksi NFT, Kementerian Kominfo Ungkap Jenis Konten yang Dilarang Diunggah di Platform NFT

- 18 Januari 2022, 17:05 WIB
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi /kominfo.go.id

Jika terjadi pelanggaran undang-undang tersebut maka akan diberikan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Dengan adanya peningkatan minat yang tinggi akan NFT, maka Kemkominfo menghimbau masyarakat agar merespon tren tersebut dengan bijak dan memanfaatkan potensi ekonomi tanpa menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Baca Juga: Bahaya Swafoto dengan KTP Elektronik Termasuk Menjadi Non-Fungible Token, Beresiko Jadi Korban Penipuan

Selain itu, masyarakat pun dihimbau agar meningkatkan literasi digital serta terampil memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.***




Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x