Tjahjo Kumolo: Mulai 2023, Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus

- 18 Januari 2022, 17:53 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Fransiska Ninditya/Antara

Cianjurpedia.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada 2023.

Menurut Tjahjo, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Seperti dilansir Cianjurpedia.com dari PMJ News, Tjahjo mengatakan setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

Baca Juga: Kang Ki Doong Reuni dengan Park Jin Joo di Our Beloved Summer Episode 14 Malam Ini, Jadi Mantan Pacar Sol I

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022.

Nantinya, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Harga Minyak Goreng Subsidi Rp 14.000/Liter Akan Berlaku Mulai Rabu 19 Januari 2022

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x