Cianjurpedia.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada 2023.
Menurut Tjahjo, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Seperti dilansir Cianjurpedia.com dari PMJ News, Tjahjo mengatakan setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022.
Nantinya, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.