Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

- 5 Februari 2022, 17:09 WIB
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang.
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang. /Pixabay/jingoba

Satgas membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam tiga kelompok, yaitu pembalap dan official, kemudian penonton, jurnalis, dan VVIP, serta petugas atau panitia.

Protokol selanjutnya yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Kemudian menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Mau Nonton MotoGP Langsung di Mandalika? Simak Dulu Syarat Berikut Ini, Di antaranya Sudah Vaksin 2 Dosis

Sementara itu bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

WNA, selain tenaga pendukung, juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi pelaku sistem bubble, selain tenaga pendukung, yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, peserta hanya diperkenankan melakukan aktivitas-aktivitas berikut.

Baca Juga: Tim Gresini Luncurkan Motor Balap Untuk Bertarung di Kelas MotoGP, Perusahaan Indonesia Banyak Jadi Sponsor

Pertama, melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah