Kedua, melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble di Mandalika.
Ketiga, menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari.
Keempat, melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan RT-PCR.
Selain itu, peserta dalam sistem bubble ini harus mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.***