Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

- 5 Februari 2022, 17:09 WIB
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang.
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang. /Pixabay/jingoba

Cianjurpedia.com – Sistem travel bubble atau gelembung perjalanan akan diterapkan pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 18 Maret hingga 22 Maret 2022.

Kebijakan sistem travel bubble pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana  selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dan diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Travel Bubble Kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, Seperti Ini Mekanismenya

“Akan dilakukan sistem bubble khusus Lombok. Jadi, orang yang datang tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain,” jelas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa ketentuan, di antaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan official memasuki kawasan bubble ini melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Begitu juga dengan pelaku sistem bubble selain yang disebutkan di atas, dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Baca Juga: Tidak Perlu Karantina, Seperti Ini Aturan Travel Bubble untuk Seluruh Kru dan Tim MotoGP Mandalika

Selain itu Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Satgas membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam tiga kelompok, yaitu pembalap dan official, kemudian penonton, jurnalis, dan VVIP, serta petugas atau panitia.

Protokol selanjutnya yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Kemudian menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Mau Nonton MotoGP Langsung di Mandalika? Simak Dulu Syarat Berikut Ini, Di antaranya Sudah Vaksin 2 Dosis

Sementara itu bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

WNA, selain tenaga pendukung, juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Bagi pelaku sistem bubble, selain tenaga pendukung, yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, peserta hanya diperkenankan melakukan aktivitas-aktivitas berikut.

Baca Juga: Tim Gresini Luncurkan Motor Balap Untuk Bertarung di Kelas MotoGP, Perusahaan Indonesia Banyak Jadi Sponsor

Pertama, melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

Kedua, melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble di Mandalika.

Ketiga, menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari.

Keempat, melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Sebanyak 4.529 Tiket MotoGP Terjual Secara Online Dalam Sepekan, Mulai Hari Ini Tiket Bisa Dibeli Offline

Selain itu, peserta dalam sistem bubble ini harus mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x