Cianjurpedia.com - Kecelakaan maut terjadi antara mobil Honda HRV dengan tiga pengendara motor di Jalan Jendral Sudirman Jakarta Pusat, pada Rabu 16 Februari 2022.
Akibatnya, seorang pengendara motor berinisial MI (17 tahun) tewas. Diketahui, pengendara tersebut membawa Honda Beat berwarna biru.
Dilansir dari Antara, Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menetapkan BT, pengemudi mobil Honda HRV, yang telah menabrak tiga pengendara sepeda motor ini sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, mobil yang menabrak tiga motor itu ya. Hari ini pelaku atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Kombes Pol Sambodo di Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Kapten Gregoria Membuka Kemenangan Pertama di Badminton Asia Team Championships 2022 Hari Ini
Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu, Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini berisikan tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Dugaan apakah BT dalam keadaan mabuk saat terlibat kecelakaan tersebut, penyidik Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mendalaminya.