CIANJURPEDIA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
SIM keliling diperuntukkan bagi yang akan melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling akan dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu dan dilaksanakan di Ruko Paragon Plaza, Jalan Raya Ngasinan Menganti.
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Vaksin 1,2, dan Vaksin Booster Kabupaten Sleman, Rabu, 30 Maret 2022, Ada di 4 Lokasi
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Hasil Tes Psikologi
Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1,2 dan Vaksin Booster Purwokerto, Rabu, 30 Maret 2022, Ada di 7 Lokasi
Fasilitas SIM keliling berupa tempat tes kesehatan dan tes psikologi.
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000