Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Mulai Hari Ini Penerima Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Antigen atau PCR

- 5 April 2022, 14:17 WIB
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini.
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini. /Instagram.com/@kai121_

Cianjurpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 5 April 2022.

Penerapan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api tersebut merupakan penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

Dilansir dari laman kai.id pada Selasa, 5 April 2022, berikut aturan terbaru lengkap untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal.

Baca Juga: Rupiah Hari Selasa Dibuka Menguat Sebanyak 17 Poin, Jadi Rp14.338

Kereta api jarak jauh

Para penumpang yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR. 

Kemudian penumpang yang baru menerima vaksin kedua dan belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Sementara bagi penumpang yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu, mereka pun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x