Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Mulai Hari Ini Penerima Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Antigen atau PCR

- 5 April 2022, 14:17 WIB
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini.
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini. /Instagram.com/@kai121_

Baca Juga: Mulai 1 April Berkunjung ke Singapura Tidak Perlu Karantina, Berikut Panduannya

Selanjutnya bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Akan tetapi, saat perjalanan mereka wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Kereta api lokal dan aglomerasi

Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Dan mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Kemudian penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jika tidak melengkapi persyaratan di atas, maka penumpang akan ditolak untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1443 H Se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.000 per Jiwa

Selain aturan di atas, para penumpang pun wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Para penumpang pun harus dalam keadaan sehat saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api. Mereka tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Begitu pula suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius.

Selanjutnya selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah