Baca Juga: Mulai 1 April Berkunjung ke Singapura Tidak Perlu Karantina, Berikut Panduannya
Selanjutnya bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Akan tetapi, saat perjalanan mereka wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.
Kereta api lokal dan aglomerasi
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Dan mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Kemudian penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Jika tidak melengkapi persyaratan di atas, maka penumpang akan ditolak untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1443 H Se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.000 per Jiwa
Selain aturan di atas, para penumpang pun wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para penumpang pun harus dalam keadaan sehat saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api. Mereka tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Begitu pula suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius.
Selanjutnya selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.