Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Mulai Hari Ini Penerima Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Antigen atau PCR

- 5 April 2022, 14:17 WIB
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini.
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini. /Instagram.com/@kai121_

Cianjurpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 5 April 2022.

Penerapan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api tersebut merupakan penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

Dilansir dari laman kai.id pada Selasa, 5 April 2022, berikut aturan terbaru lengkap untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal.

Baca Juga: Rupiah Hari Selasa Dibuka Menguat Sebanyak 17 Poin, Jadi Rp14.338

Kereta api jarak jauh

Para penumpang yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR. 

Kemudian penumpang yang baru menerima vaksin kedua dan belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Sementara bagi penumpang yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu, mereka pun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Mulai 1 April Berkunjung ke Singapura Tidak Perlu Karantina, Berikut Panduannya

Selanjutnya bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Akan tetapi, saat perjalanan mereka wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Kereta api lokal dan aglomerasi

Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Dan mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Kemudian penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jika tidak melengkapi persyaratan di atas, maka penumpang akan ditolak untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1443 H Se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.000 per Jiwa

Selain aturan di atas, para penumpang pun wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Para penumpang pun harus dalam keadaan sehat saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api. Mereka tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Begitu pula suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius.

Selanjutnya selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Kemudian mereka pun dilarang makan dan minum di dalam kereta api bagi perjalanan yang membutuhkan waktu kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Lengkap 1-30 Ramadhan 1443 H

Pengecualian diberlakukan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan  waktu berbuka puasa.

Demikian aturan terbaru perjalanan dengan menggunakan kereta api yang Cianjurpedia rangkum. Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah