Cianjurpedia.com - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh semua kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan yang diberikan pada bulan Ramadhan.
Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, dengan seiringnya waktu besaran zakat fitrah tersebut dikonversikan dengan uang.
Dilansir dari laman baznasjabar.org pada Selasa, 5 April 2022, berikut ini besaran zakat fitrah tahun 1443 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat yang dikonversikan dengan uang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Tujuh Tips Bagi Orang Tua Untuk Mengajari Anak Berpuasa Pertama Kali, Jangan Lupa Beri Pujian!
1.Kota Bogor Rp45.000
2.Kabupaten Subang Rp30.000
3.Kabupaten Cirebon Rp30.000
4.Kota Cimahi Rp30.000
5.Kota Bandung Rp32.000