Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha

- 24 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban. Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha /Pexels./Vinicius Pontes

 

Cianjurpedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum hewan kurban di tengah maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia saat ini. 

Fatwa nomor 32 tahun 2022, mengatur hukum serta panduan pelaksanaan ibadah kurban, pada hewan ternak yang sah, tidak sah, serta sedekah atau tidak untuk disembelih pada saat Idul Adha. 

Melansir isi dari Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, pada Jumat 24 Juni 2022, menjelaskan fatwa terkait ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha. 

Ternak yang akan dijadikan hewan kurban seperti sapi, domba, ataupun kambing, di masa PMK ini dibagi menjadi 3 kategori. Di antaranya hewan yang sah, tidak sah, dan sedekah untuk dipotong pada saat Idul Adha. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Diprediksi Berawan Hingga Berpotensi Hujan

 

  • Sah

 

Hewan kurban dengan kategori berikut, MUI memutuskan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban. 

  1. Ternak yang terjangkit PMK namun dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 
  2. Ternak yang sudah sembuh PMK, meski dengan gejala klinis berat, dengan rentang waktu pemotongan hewan kurban antara tanggal 10-13 Dzulhijjah. 

 

  • Tidak Sah

 

Hewan kurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, yaitu dengan ciri-ciri lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewannya menjadi sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Link dan Informasi Pendaftaran Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri ITB, UNPAD, IPB, UNAIR, dan UI

 

  • Sedekah

 

Hewan kurban yang sudah sembuh PMK, meski dengan gejala klinis berat, namun pemotongan hewan kurban melebihi rentang waktu diperbolehkan berkurban, yaitu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, dianggap bukan kurban, melainkan sedekah. 

Demikian fatwa MUI terkait kategori ternak yang dapat dan tidak dapat dijadikan hewan kurban pada saat Idul Adha, di tengah maraknya wabah PMK*** 



Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x