Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI

- 24 Juni 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com – Maraknya peredaran wabah PMK pada hewan ternak di Indonesia, berdekatan dengan perayaan keagamaan umat muslim, yaitu Idul Adha. 

PMK atau foot mouth diseases ini disebabkan oleh virus, dan merupakan penyakit yang mudah menular pada hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, serta domba. 

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat peraturan terkait panduan kurban untuk mencegah meredakan wabah PMK pada hewan ternak di Indonesia, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat muslim, serta pihak-pihak yang memerlukan. 

Diketahui, hukum umum berkurban yaitu bagi laki-laki muslim, disunahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung ketika hewan kurbannya dipotong saat Idul Adha. 

Namun, karena saat ini sedang merebak PMK pada hewan ternak, mari simak ketetapan baru yang disampaikan oleh MUI pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 berikut ini, tentang panduan kurban untuk mencegah peredaran PMK. 

Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Ternak yang Terjangkit PMK untuk Dijadikan Hewan Kurban Saat Idul Adha

1. Bagi masyarakat yang akan membeli maupun menjual hewan kurban, harus memastikan hewannya memenuhi syarat sah, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.  

2. Umat muslim yang berkurban tidak perlu memotong sendiri ataupun menyaksikan langsung proses penyembelihannya. 

3. Panitia kurban beserta dengan tenaga kesehatan, harus mengawasi kondisi kesehatan hewan kurbannya, dan awasi proses pemotongan hingga penanganan daging, jeroan, serta limbahnya, agar tidak mencemari lingkungan. 

4. Bila stok ketersediaan hewan kurban di daerah tertentu kurang, maka umat muslim yang akan berkurban dalam melakukan hal berikut:

  • Mewakilkan (tawkil) kepada orang lain, dengan berkurban di daerah sentra ternak. 
  • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan ternak di daerah sentra ternak. 

5. Lembaga keagamaan harus memfasilitasi pelaksanaan kurban hingga pengelolaan dagingnya, hingga menjembatani antara orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban. 

6. Daging segar hasil kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar maupun olahan. 

Baca Juga: RM BTS Dirumorkan Menikah, Big Hit Music Tegas Membantahnya

7. Untuk mencegah penyebaran virus PMK, panitia hingga lembaga sosial yang memfasilitasi pelaksanaan kurban, wajib menerapkan prinsip kebersihan serta kesehatan. 

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat sah untuk dijadikan kurban umat muslim. Bersamaan dengan langkah pencegahan agar PMK tidak semakin meluas penyebarannya. 

9. Proses penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban harus ada pendampingan dari pemerintah. 

10. Ketersediaan sarana serta prasarana untuk penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH), wajib didukung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, PMK dapat menular pada hewan lainnya dengan tiga cara, yaitu:

 

  • Kontak langsung antara hewan tertular dengan hewan yang rentan. 
  • Kontak tidak langsung melalui kontak virus pada manusia, alat, dan sarana transportasi akibat kontaminasi dari ternak atau peternakan yang terkena wabah PMK. 
  • Melalui udara. 

PMK sama sekali tidak menular kepada manusia, daging dari ternak yang terjangkit pun masih aman untuk dikonsumsi, namun dengan melakukan perlakuan khusus agar virusnya mati dan tidak mencemari lingkungan.

Demikian informasi fatwa MUI terkait panduan kurban pada Idul Adha tahun 2022 ini agar tetap dapat terlaksana sekaligus mencegah peredaran wabah PMK pada hewan ternak.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x