Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1443 H dari Kemenag, Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan

- 30 Juni 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi - Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1443 H dari Kemenag, Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.
Ilustrasi - Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1443 H dari Kemenag, Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan. /instagram/iduladha/

Ketiga, para pengurus dan pengelola masjid/ musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Keempat, bagi para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.

Kemudian mereka pun diimbau untuk berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

Kelima, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari Iduladha tahun 1443 H/2022 M dan pada hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Zulhijah di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Tiga Kriteria Badal Haji dan Tujuh Tahapan yang Harus Dipenuhi

Keenam, saat penggunakan pengeras suara, masyarakat diimbau untuk mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Ketujuh, penyelanggaraan salat Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x