PMK Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dan Ciri-ciri Hewan yang Sehat

- 30 Juni 2022, 13:10 WIB
Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dan Ciri-ciri Hewan yang Sehat dari Kemenag RI.
Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dan Ciri-ciri Hewan yang Sehat dari Kemenag RI. /Pixabay/TheDigitalArtist/

Cianjurpedia.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan panduan pelaksanaan kurban 1443 H/ 2022 M.

Panduan pelaksanaan kurban 1443 H tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor SE tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Penerbitan surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022 dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1443 H dari Kemenag, Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan

Melansir laman setkab.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022, berikut panduan pelaksanaan kurban sebagaimana yang tercantum pada surat edaran tersebut.

Pertama, hukum menyembelih hewan kurban bagi umat Islam pada Hari Raya Iduladha adalah sunnah muakkadah. 

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

Kedua, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Penting Pahami Kriteria Hewan Qurban Yang Benar, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selain itu, hewan kurban tersebut harus dijaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, bagi umat Islam yang berniat berkurban tetapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, maka diimbau untuk melakukan salah satu dari dua langkah berikut: 

-Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)

-Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal Lempar Jumroh Terbaru untuk Jemaah Calon Haji Indonesia, Menyesuaikan Kondisi Cuaca Panas di Arab Saudi

Keempat, kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut: 

-Jenis hewan ternak yang dapat dijadikan hewan kurban yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

-Hewan kurban tersebut harus cukup umur, yaitu: unta minimal berumur lima tahun, sapi dan kerbau berumur minima dua tahun, serta kambing berumur minimal satu tahun

-Hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus dalam kondisi sehat

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Masih Melemah, Salah Satunya Ditengarai oleh Isu Resesi

Kelima, waktu penyembelihan hewan kurban disyaratkan pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Keenam, diutamakan menyembelih hewan kurban di RPH

Ketujuh, dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan sebagai berikut:

-Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

Baca Juga: Perbanyak Amalan Saleh Berikut pada 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah

-Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

-Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

-Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait

-Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Kamis 30 Juni 2022, Ada Eve, Insider, dan Jinxed at First

Kedelapan, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

Adapun kriteria hewan dalam kondisi sehat antara lain:

1.Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

2.Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

3.Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Kamis 30 Juni 2022, Ada Upin & Ipin, Fantastic Duo Indonesia, dan Suparman Reborn

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x