Mendagri Batalkan Status PPKM Level 2 Jabodetabek, Seluruh Kegiatan Kembali Beroperasi 100%

- 6 Juli 2022, 17:24 WIB
Mendagri Batalkan Status PPKM Level 2 Jadodetabek, Seluruh Kegiatan Kembali Beroperasi 100%.
Mendagri Batalkan Status PPKM Level 2 Jadodetabek, Seluruh Kegiatan Kembali Beroperasi 100%. /Dok. PMJ News

Cianjurpedia.com - Dua hari baru diberlakukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menaikkan status PPKM Level 2 di wilayah Jabodetabek.

Dengan demikian kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali ke status PPKM Level 1 dan seluruh kegiatan yang melibatkan masyarakat kembali beroperasi 100 persen. Baik itu kegiatan perkantoran, mal atau pusat pembangunan, hingga transportasi umum.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022). Keputusan itu diubah hanya dua hari setelah Inmendagri 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan Kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Rabu sore.

Instruksi ini akan berlaku mulai hari ini Rabu 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. 

Dalam penambahan kali ini, 14 daerah di Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, masuk ke PPKM Level 2. Kebijakan tersebutng tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Baca Juga: Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x