Cianjurpedia.com - Dua hari baru diberlakukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menaikkan status PPKM Level 2 di wilayah Jabodetabek.
Dengan demikian kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali ke status PPKM Level 1 dan seluruh kegiatan yang melibatkan masyarakat kembali beroperasi 100 persen. Baik itu kegiatan perkantoran, mal atau pusat pembangunan, hingga transportasi umum.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022). Keputusan itu diubah hanya dua hari setelah Inmendagri 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan Kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Rabu sore.
Instruksi ini akan berlaku mulai hari ini Rabu 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dalam penambahan kali ini, 14 daerah di Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, masuk ke PPKM Level 2. Kebijakan tersebutng tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Baca Juga: Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat