Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 10 Juli 2022, 12:55 WIB
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022.
Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022. /Alexandr Podvalny / PEXELS.

Cianjurpedia.com – Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Aturan baru terkait perjalanan dalam negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pada surat edaran tersebut dinyatakan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cakupan Masih Rendah, Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat

PPDN harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis saat berada di dalam ruangan atau saat berkerumum.

Kemudian, PPDN pun harus mengganti masker berkala setiap empat jam sekali dan membuang masker bekas pakai pada tempat yang telah disediakan.

Selanjutnya, harus sering mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer terutama jika telah menyentuh barang yang telah digunakan oleh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan pun harus tetap dilakukan oleh PPDN.

Baca Juga: BCL Akan Gelar Konser Internasional Perdana di Singapura, Simak Daftar Harga Tiketnya Berikut Ini

Mereka juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara.

Dan tak lupa, untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sementara itu, hasil rapid test antigen negatif 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kembali diberlakukan sebagai syarat perjalanan darat bagi mereka yang telah mendapatkan dosis lengkap (2 dosis) vaksin COVID-19.

Dan mereka dapat melakukan vaksinasi booster on site saat keberangkatan.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Setelah Ditembak Secara Brutal, Pelaku Sudah Ditangkap Petugas

Bagi mereka yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun RT-PCR.

Selanjutnya mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: 8 Tips Menghindari Computer Vision Syndrome Saat WFH dan PJJ, Istirahatkan Mata Secara Berkala Sangat Penting

Kemudian PPDN berusia 6 hingga 17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tetapi wajib menunjukkan setifikat vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Bagi anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Akan tetapi, saat melakukan perjalanan mereka wajid didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Aturan-aturan tersebut tidak diberlakukan bagi perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api yang rutin dilakukan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Mendagri Batalkan Status PPKM Level 2 Jabodetabek, Seluruh Kegiatan Kembali Beroperasi 100%

Begitu pula dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 sudah tidak berlaku.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x