Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka, Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 22 Juli 2022, 16:25 WIB
Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka, Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka, Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi


Cianjurpedia.com – Hari ini, Jumat, 22 Juli 2022, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan kembali diperiksa di Polda Metro.

Hal tersebut merupakan buntut dari kasus meme stupa Candi Borobudur yang diduga mengandung ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dilansir dari ANTARA, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus meme stupa tersebut.

Baca Juga: Menkes: Sangat Penting Untuk Mendukung Daerah Dalam Melakukan Transformasi Kesehatan

“Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Zulpan menambahkan bahwa belum ada penahanan terhadap Roy Suryo meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masalah penahanannya nanti kami update,” tambah Zulpan.

Baca Juga: Minyak Goreng Mulai Stabil, Mendag Pantau Harga di Pasar

Roy Suryo sendiri dilaporkan atas unggahannya di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 tanggal 10 Juni 2022 lalu, yang menampakkan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x