STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun, Siap-Siap Motor dan Mobil Jadi Kendaraan Bodong

- 30 Juli 2022, 18:17 WIB
 ilustrasi pajak kendaraan bermotor
ilustrasi pajak kendaraan bermotor /Art Markiv/Unsplash

Baca Juga: Bangga! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Dunia versi TasteAtlas

Saat peraturan ini sudah berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun secara otomatis akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Menurut Firman, aturan ini akan segera diberlakukan guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melangsungkan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucapnya.

Nantinya, pelaksanaan aturan baru ini tak hanya ditegakkan oleh Korlantas Polri saja.

Karena Polri akan mendapatkan bantuan dari PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri perihal kebijakan penghapusan data kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 2 tahun itu.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x