Bharada E Akan Mengajukan Justice Collaborator Pada Siang Ini Terkait Kasus Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 12:54 WIB
Bharada E
Bharada E /Pmjnews/

Cianjurpedia.com – Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022, mereka mengajukan justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Salah satu anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebutkan saat ini timnya sedang mempersiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

“Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” ucap Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

Sementara itu, kuasa hukum bharada E tidak menyebutkan secara kapan mereka akan tiba di LPSK

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Merusak Barang Bukti

Dia hanya menegaskan, semua tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum dating dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

“Saya bersama Bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 Wib dan setelahnya ke LPSK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bharada E yang disebut tersangka kasus meninggalnya Brigadir J berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dia juga akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Muhammad Burhanuddin, Deolipa Yumara menjelaskan pengajuan itu dilakukan untuk mengungkapkan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan KAdiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Andra And The Backbone Rilis Lagu Baru Lewat NFT

“Tentu kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa pada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Agustus 2022.

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” lanjut Deolipa.***


Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x