"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidak profesionalan di dalam olah TKP," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.***