Kasus Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi di Pinrang Dibongkar Polisi

- 9 Agustus 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi Perdagangan Anak
Ilustrasi Perdagangan Anak /geralt/Pixabay

Cianjurpedia.com - Kasus perdagangan anak dengan modus adopsi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil dibongkar oleh polisi

Polisi telah meringkus tiga orang pelaku, S (50), RJ (36), dan RL (49).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, ketiga pelaku dibekuk usai adanya laporan terkait warga yang dicurigai telah menampung empat balita asal Malaysia.

Keempat balita yang diadopsi yakni MF (3), PUP (2), PUS (2), dan MFE (1).

Baca Juga: Lee Joon Gi dan Shin Se Kyung Confirmed Perankan Eunsom-Saya dan Tanya di Arthdal Chronicles 2

Aksi pelaku ini dibantu babysitter yang sebelumnya merawat keempat balita tersebut di Malaysia.

Baca Juga: Beyonce Kembali Puncaki Billboard's Hot 100 AS Lewat Lagu Break My Soul

Baca Juga: Yuk, Cek Faktanya! Benarkah Wanita yang Hamil di Atas Umur 35 Tahun itu Berisiko Lebih Tinggi?

Keempat balita tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur udara ke Kabupaten Pinrang.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x