PT Kawan Lama Group Pecat Karyawan Pelaku Pelecehan Seksual

- 18 Agustus 2022, 16:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/Kat Jayne


Cianjurpedia.com - PT Kawan Lama memberhentikan karyawan yang diduga pelaku pelecehan seksual dengan memberikan surat peringatan atau SP3 karena ditemukan pelanggaran terhadap norma dan standar dibuat perseroan itu.

“Pada salah satu interaksi telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami atas dasar itu kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP3,” kata Vice President Government PT Kawan Lama group Dasep Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP3.

Pihaknya juga membenarkan adanya tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.

Namun demikian grup tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan,” kata Dasep.

Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.

Sebelumnya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022.

Kalau itu RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.

Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto salah satu bagian tubuh yang tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.

Baca Juga: Inilah Alasan Kucing Liar Ditembak Brigjen TNI di Bandung Hingga Mati, Bukan Karena Benci

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x