Predator Seks Kakek Berusia 70 Tahun di Bengkulu Diringkus Polisi Setelah Perkosa Gadis Down Syndrome

- 18 Agustus 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak
Ilustrasi pemerkosaan anak /portalmaluku.pikiranrakyat.com

Cianjurpedia.com - Kakek berusia 70 tahun berinisial DL di Rejang Lebong, Bengkulu, diringkus polisi pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022.

Kakek tersebut diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

Korban adalah tetangga pelaku di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kakek tersebut melakukan pelecehan pada gadis down syndrome dan bocah laki-laki.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ferdy Sambo Miliki Kerajaan yang Berkuasa di Internal Mabes Polri

Warga melaporkan kakek tersebut ke pihak berwajib usai memergokinya memperkosa korban gadis down syndrome.

Polisi juga menerima laporan lagi dari warga, bahwa kakek tersebut juga menyodomi bocah laki-laki.

Saat diperiksa, kakek tersebut tidak menyangkal tuduhan pemerkosaan dan sodomi .

Pemerkosaan terhadap gadis down syndrome terjadi tiga kali sejak Juli 2022.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x