Cianjurpedia.com - Proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di Internal saja, hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Walaupun pengangkatan Sambo sebagai Jenderal melalui Keputusan Presiden.
Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP yang hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian.karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Baca Juga: Hasil Kejuaraan Bola Voli Dunia FVIB 2022: Wallace Bawa Brasil Petik Kemenangan Secara Dramatis
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Dedi.***