Cianjurpedia.com – Perkembangan terbaru mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini, total ada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Berdasarkan informasi terbaru, tim penyidik Polri resmi menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice sehubungan dengan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana Cianjurpedia.com kutip dari laman PMJNews pada Jumat, 2 September 2022.
Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice meliputi:
- FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri;
- HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri;
- ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
- AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri;
- BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
- CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan
- IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum;
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelas Dedi Prasetyo.***