Bagi beberapa kalangan masyarakat, tentunya sudah mengerti pada saat akan mendaftar sebuah akun pasti diberikan beberapa ketentuan dan syarat. Selain itu, untuk semua syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh para penggunanya.
Untuk hal yang satu ini sama di saat anda menggunakan e billing pajak. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu di saat akan membuat akun, yaitu:
- Melakukan Registrasi Akun E billing Pajak Terlebih Dahulu
Pertama yang harus dilakukan adalah, anda harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pada saat anda ingin membuat akun tersebut, hanya membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Maka dari itu, sebelum membuat akun wajib pajak harus mempunyai kartu NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, anda bisa langsung saja mengakses pada situs Mekari Klikpajak.
- Membuat Kode ID E billing Pajak
Setelah anda berhasil membuat akun, untuk langkah selanjutnya adalah bisa memulai cara membuat kode billing pajak terlebih dahulu. Pada langkah yang satu ini tidak terlalu sulit.
Anda bisa langsung saja mengikuti semua instruksi yang tersedia di halaman tersebut. Setelah anda mengikuti semua langkah-langkah tersebut bisa membuat kode id secara cepat dan mudah.
- Mencetak Kode ID E billing Pajak
Paling akhir adalah anda tinggal mencetak kode ID billing pajak yang sebelumnya sudah dibuat. Setelah itu, anda bisa mengikuti instruksi yang lebih lanjut lagi. Artinya, bagi anda yang sudah mencetak kode billing siap untuk membayar jumlah tagihan tersebut.
Istilah Pada Fitur E billing Pajak
Melakukan pembayaran pajak dengan metode e billing pajak juga mempunyai banyak sekali macam-macam istilah. Bahkan, untuk semua istilah yang ada di fitur billing juga harus benar-benar dipahami oleh wajib pajak.
Tidak perlu khawatir lagi, karena untuk kesempatan kali ini akan menjelaskan secara detail mengenai semua istilah tersebut. Untuk beberapa istilah yang ada di fitur e billing adalah: