Mengenal E Billing Pajak, Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakannya

- 27 Oktober 2022, 07:34 WIB
ilustrasi pajak. Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakan E billing
ilustrasi pajak. Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakan E billing /pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Periksa Mata dan Klaim Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Langkah-langkahnya

  1. Biller 

Biller adalah istilah yang pertama dan berada di unit eselon paling pertama. Selain itu, biller juga berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam mengelola sistem billing. 

Tidak hanya itu saja, biller juga mempunyai satu tugas yang paling penting. Satu tugas tersebut adalah menerbitkan kode billing di dalam sistem pembayaran e billing pajak. 

  1. Billing System 

Billing system merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pada metode pembayaran elektronik kali ini ada fitur billing. Maka dari itu, untuk para penggunanya bisa langsung menggunakan cara kode billing. 

  1. Kode Billing 

Kode billing merupakan salah satu kode identifikasi yang sudah diterbitkan langsung melalui sistem billing atau jenis pembayaran lainnya. Pada kode billing tersebut juga mempunyai sifat khusus bagi para wajib pajak. Selain itu, untuk kode e billing juga bisa digunakan sebagai acuan para biller dalam proses menerbitkan faktur pajak. 

  1. Bank atau Kantor Pos Persepsi 

Bank persepsi atau kantor pos persepsi merupakan salah satu penyedia layanan dalam menerima setoran dari Negara. Selain itu, bank atau kantor pos persepsi juga mempunyai peran sebagai collecting agent. Sehingga, sistem yang digunakan sudah menggunakan surat setoran elektronik. 

  1. Bukti Penerimaan Negara 

Bukti penerimaan negara merupakan dokumen yang sudah diterbitkan langsung oleh pihak bank atau kantor pos persepsi. Bahkan, bukti penerimaan negara mempunyai sifat yang sudah sah dan tidak boleh diganggu gugat bagi para wajib pajak. 

Bagi anda yang sudah mempunyai nomor NPWP, artinya harus membayar atau menunaikan sebagai wajib pajak terhadap negara. Bukti pembayaran negara juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat hukum kuat, di saat terjadi permasalahan di dalam hal perpajakan. 

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara 

Nomor transaksi penerimaan negara biasanya akan tertera di beberapa dokumen bukti penerimaan negara dan sudah diterbitkan langsung dengan sistem settlement. Tidak hanya itu saja, untuk nomor transaksi penerimaan negara juga langsung dikelola oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. 

  1. Nomor Transaksi Pos atau Bank 

Untuk nomor transaksi bank merupakan salah satu nomor bukti transaksi di sata wajib pajak menyetorkan sejumlah uang kepada negara. Sehingga, dengan hal tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan langsung oleh bank persepsi. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah