Mengenal E Billing Pajak, Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakannya

- 27 Oktober 2022, 07:34 WIB
ilustrasi pajak. Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakan E billing
ilustrasi pajak. Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Pada Saat Menggunakan E billing /pixabay/mohamed_hassan

Selain itu, untuk nomor transaksi pos juga dijadikan sebagai alat bukti transaksi dari penyetoran penerimaan negara. Pada nomor transaksi pos atau bank, akan dikatakan sah karena sudah dikeluarkan oleh pihak pos persepsi. 

Baca Juga: 7 Tips Menghadapi PTS atau Ujian, Jangan Lupa Sediakan Camilan dan Istirahat yang Cukup!

Fungsi Menggunakan Fasilitas E billing 

Pada saat menggunakan fasilitas billing, anda akan diberikan beberapa fungsi. Ada 5 fungsi e billing yang harus dipahami oleh kalangan masyarakat adalah: 

  1. Dengan adanya fitur e billing bisa memberikan kemudahan di saat akan membayar dan monitoring pembayaran pajak. Selain itu, pada fitur yang satu ini sangat berguna baik secara individu maupun lembaga. 
  2. Bisa mengurangi resiko terjadinya kesalahan dalam pembayaran pajak. Bahkan, dengan adanya fitur yang satu ini bisa merekam semua data sampai dengan penyetoran biaya dari wajib pajak. 
  3. Para wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk membuat draft yang berkaitan dengan data setorannya. 
  4. Proses pembayaran pajak bisa lebih praktis dan mudah. Sehingga, untuk wajib pajak tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pajak dengan membawa tumpukan berkas atau dokumen. Artinya, dengan adanya fitur e billing semua bisa dilakukan ditempat. 
  5. Semua data wajib pajak langsung terintegrasi langsung oleh pihak kantor pajak dan pemerintah. Sehingga, untuk proses pengawasan dan hubungan lebih mudah untuk diawasi. 

Kelebihan E billing Pajak 

Dengan adanya beberapa fungsi yang diberikan pada saat menggunakan layanan billing online, maka sudah pasti layanan tersebut mempunyai banyak kelebihan. Semua kelebihan dari fitur yang satu ini bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan terutama bagi wajib pajak. 

Dengan adanya layanan e billing bisa membuat proses pembayaran pajak lebih praktis dan efisien. Selain itu, untuk proses yang diberikan sangat mudah dan tinggal memasukkan data dari wajib pajak. 

Sehingga, wajib pajak tidak perlu merasa kesusahan di saat mengurus pajak dan sebagainya. Untuk layanan billing secara online hanya berlaku bagi perorangan saja. 

Akan tetapi, untuk wajib pajak dari badan atau perusahaan juga bisa dengan menggunakan e billing dengan fitur yang tidak komplit. Dengan adanya layanan yang praktis tersebut, bisa membuat semua proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara sederhana. 

Semua kemudahan yang ada billing online, bisa membuat siapa saja bisa melakukan operasional pembayaran pajak lebih mudah. Bahkan, untuk para pemula yang ingin membayar pajak dengan fitur billing bisa langsung mengoperasikan tanpa terjadi kendala kesulitan sama sekali. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah