Yaitu, jika perubahan warna kendaraan tak lebih dari 20 persen dari warna asli yang yang tercantum dalam data kendaraan di STNK serta BPKB.
Adapun langkah-langkah merubah data warna kendaraan di STNK, sebenarnya sama dengan proses registrasi kendaraan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Bawa kendaraan yang warnanya telah diubah, ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah di KTP
- Ambil formulir dan isi data kendaraannya
- Cek fisik kendaraan oleh petugas untuk melengkapi formulir
- Formulir dan bukti hasil cek fisik diserahkan ke loket registrasi
- Tunggu hingga STNK dan BPKB yang baru sudah diterbitkan
Pemilik kendaraan cukup melakukan proses pergantian dalam satu waktu. STNK dan BPKB yang baru akan langsung terbit di hari yang sama, dan tidak memakan waktu yang lama.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dari Bapenda, Berikut Informasinya
Sebelum langkah diatas, pastikan membawa dokumen identitas kendaraan, yakni:
- STNK asli dan fotokopi,
- BPKB dan fotokopi,
- bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir,
- surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna
Disamping itu, jika kendaraan menggunakan nama pribadi pastikan untuk membawa dokumen, diantaranya KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Bila proses pergantian data warna kendaraan di STNK di kantor Samsat tidak dilakukan sendiri, maka cukup membuat surat kuasa yang dibubuhi materai Rp6.000.
Dan yang paling utama, untuk memudahkan proses ganti warna kendaraan di STNK, pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP sebelum mengganti warna mobil.***