Beredar Hoax Aturan Perppu Cipta Kerja Tentang Hak Cuti hingga PHK Sepihak, Berikut Klarifikasi Kemnaker

- 6 Januari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Tenaga kerja. Beredar Hoax Aturan Perppu Cipta Kerja Tentang Hak Cuti hingga PHK Sepihak, Berikut Klarifikasi Kemnaker
Ilustrasi Tenaga kerja. Beredar Hoax Aturan Perppu Cipta Kerja Tentang Hak Cuti hingga PHK Sepihak, Berikut Klarifikasi Kemnaker /Pixabay/Pixels

 

Cianjurpedia.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi polemik bagi masyarakat.

Hal tersebut disebabkan karena isu dan hoax yang beredar terkait sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja.

Mengatasi polemik yang terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklarifikasi 11 hoax tentang sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja.

Hoax tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan para pekerja, antara lain tentang uang pesangon, hak cuti, dihapusnya jaminan sosial, ancaman PHK sepihak oleh perusahaan, dan dikabarkan tidak akan ada lagi status karyawan tetap dalam sebuah perusahaan.

Baca Juga: Walau PPKM Resmi Dicabut, Penumpang KRL Commuterline Tetap Wajib Pakai Masker

Dilansir dari web PRFM News, berikut penjelasan terkait 11 hoax dalam aturan Perppu Cipta Kerja, seperti keterangan tertulis pada unggahan akun Instagram resmi Kemnaker:

  1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnya sesuai alasan PHK;

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota;

  1. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil;

  1. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah;

  1. Benarkah outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya;

Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status Karyawan Tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap;

  1. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartite. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

  1. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

  1. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT). Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran;

Baca Juga: Periksa Mata dan Klaim Kacamata Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Langkah-langkahnya

  1. Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA;

  1. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh, Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Demikian informasi dari Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja, semoga bermanfaat.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah