Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya

- 18 Januari 2023, 17:38 WIB
Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya
Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Foto Antara

 

Cianjurpedia.com – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. 

Dii hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, tuntutan tersebut dibacakan oleh Paris Manalu, selaku Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Paris Manalu, melansir Antara, pada Rabu 18 Januari 2023.

Yang memberangkatkan terdakwa Bharada E adalah karena dinyatakan terbukti secara sah telah bersalah, dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Pasalnya, perannya sebagai eksekutor dalam kasus ini mengakibatkan tuntutan terhadap Richard Eliezer menjadi berat, karena ialah yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Diperintah Atasannya Langsung Saat Melakukan Penembakan Kepada Brigadir J

Oleh karenanya, disamping menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan Bharada E pun dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.

Kendati demikian, menurut Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan, hal tersebut dapat meringankan tuntutan. 

Disamping itu, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Dan selain turut membongkar kasus ini, selama persidangan Richard Eliezer pun dinilai kooperatif dan telah menyesali perbuatannya. 

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terdapat 5 terdakwa dan Bharada E adalah salah satunya. 

Baca Juga: LPSK Siap Kawal Bharada E di Rekonstruksi Peristiwa yang Akan Digelar di Duren Tiga Tanggal 30 Agustus 2022

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan empat terdakwa lain diantaranya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. 

Adapun tuntutan hukum untuk terdakwa lain diantaranya yang sidangnya digelar pada Senin, 16 Januari 2023, ialah Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut hukuman pidana selama 8 tahun. 

Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, yang sidangnya digelar pada Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Dan untuk terdakwa Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun, yang sidangnya digelar di hari yang sama dengan Bharada E.***

 

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x