LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J

- 19 Januari 2023, 09:43 WIB
LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J
LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J /Antara/Sigid Kurniawan/foc/aa./

 

Cianjurpedia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023. 

Pasalnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E selaku saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC), dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara. 

Padahal menurut LPSK, Bharada E sudah bekerja sama untuk mengungkap kejahatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Usai JPU membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer, Susilaningtias, selaku Wakil Ketua LPSK, yang turut hadir dalam persidangan menyampaikan kekecewaannya. 

Baca Juga: Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” kata Susilaningtias, melansir PMJ NEWS, pada Kamis 19 Januari 2023. 

Disamping itu, selama proses pemeriksaan hingga persidangan, Bharada E selalu konsisten dan menjaga komitmennya untuk menguak kasus pembunuhan berencana ini. 

“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.

Status Bharada E selaku Justice Collaborator dalam kasus ini, tidak dipertimbangkan dan dihargai dalam tuntutan JPU, dan Susi sangat menyesalinya. 

Baca Juga: LPSK Siap Kawal Bharada E di Rekonstruksi Peristiwa yang Akan Digelar di Duren Tiga Tanggal 30 Agustus 2022

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, mulanya diharapkan dapat meringankan tuntutan JPU terhadap Richard. 

“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tuturnya.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah