Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa

- 15 Februari 2023, 17:15 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

Cianjurpedia.com – Vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J ini, putusan hukuman dari Majelis Hakim jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Vonis paling ringan diberikan kepada Bharada E, dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun. Dan vonis paling berat adalah hukuman mati, yaitu terhadap terdakwa Ferdy Sambo.  

Melansir ANTARA, pada Rabu 15 Februari 2023, inilah rekap putusan hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan ke 5 terdakwa. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa atas Tuntutan JPU dan Berharap Bharada E Dapat Hukuman Paling Ringan

Richard Eliezer

Menurut Hakim, Bharada E terbukti mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Yang memberatkan, Bharada E secara pribadi dekat dengan Brigadir J, namun ia tega membunuh korban dan tidak menghargai hubungan baik yang dimiliki keduanya. 

Yang meringankan, Eliezer telah mengakui, menyesal, dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Ia pun tidak pernah dipidana sebelumnya, dan bersedia menjadi Justice Collaborator.  

Sebelumnya JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. 

Kuat Ma'ruf

Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena mengetahui terkait pembunuhan berencana Brigadir J. 

Disamping itu, ia turut mengancam korban dan menyaksikan proses pembunuhan Brigadir J, serta saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berusaha menutupinya. 

Yang memberatkan, tidak mengaku bersalah, berbelit-belit dan selalu bersikap tidak tahu saat bersaksi, serta berlaku tidak sopan ketika persidangan. 

Sedangkan, hal yang meringankannya adalah karena Kuat Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga. Sebelumnya ia dituntut 8 tahun oleh JPU, namun hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Sudah Sesuai Pedoman, Kejagung Tegaskan Tidak Akan Ada Revisi

Ricky Rizal

Menurut Hakim, Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia mengetahui dan mengikuti skenario dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J. 

Yang memberatkan, karena Ricky telah mencoreng citra polisi, dan selama persidangan selalu berbelit-belit serta tidak jujur. 

Yang meringankan, ia diharapkan masih dapat memperbaiki diri dan masih memiliki tanggungan keluarga. JPU sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara. 

Putri Candrawathi

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Hakim, ia turut merencanakan pembunuhan dan menjalani skenarionya. 

Yang memberatkan, mencoreng nama Bhayangkari, tidak jujur dan menghambat proses persidangan. Yang meringankan tidak ada. 

Sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo

Menurut Hakim, Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J, terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy merencanakan dan meminta anak buahnya melakukan pembunuhan ini, ia pun turut melakukan penembakan dan merusak alat elektronik sebagai bukti kejahatannya. 

Yang memberatkan, berbelit-belit, tidak jujur, menyebabkan kehebohan di masyarakat, mencoreng nama baik institusi polri, dan menyeret banyak anak buah serta pihak lainnya. Yang meringankan, tidak ada. 

JPU sebelumnya memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman mati.**** 

 

 





 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah